Sejarah Singkat Perumusan Pancasila Dasar Negara Indonesia – Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia memiliki sejarah perumusan yang cukup singkat.Perumusan Pancasila yang dilakukan pada masa pra kemerdekaan berhubungan dengan tujuan proklamasi Negara Indonesia.
Perjuangan Indonesia dalam mempersiapkan segala komponen proklamasi selama masa pra-kemerdekaan diurus oleh lembaga Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Begitu juga perumusan Pancasila, dalam membuat dasar negara sebagai salah satu komponen penting proklamasi BPUPKI berperan banyak dalam perumusan Pancasila.
Sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada 2 Mei โ 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara, yaitu Pancasila. Pembentukan dasar negara tentunya dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh dengan pertimbangan.
Daftar isi
- Tokoh Anggota BPUPKI yang Merumuskan Pancasila sebagai Dasar Negara
- Rumusan Dasar Negara Oleh Mr. Mohammad Yamin
- Rumusan Dasar Negara Oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo
- Rumusan Dasar Negara (Pancasila) Oleh Ir. Soekarno
- Rumusan Dasar Negara (Tri Sila dan Eka Sila) Oleh Ir. Soekarno
- Rumusan Pancasila Oleh Panitia Sembilan
- Perubahan Rumusan Pancasila oleh PPKI
- Perubahan Rumusan Pancasila oleh Konstitusi RIS
- Rumusan Pancasila berdasarkan UUD 1945
Tokoh Anggota BPUPKI yang Merumuskan Pancasila sebagai Dasar Negara
- Mr. Mohammad Yamin,
- Prof. Dr. Mr. Supomo, dan
- Ir. Soekarno.
Rumusan Dasar Negara Oleh Mr. Mohammad Yamin
- Peri Kebangsaan;
- Peri Kemanusiaan;
- Peri Ketuhanan;
- Peri Kerakyatan; dan
- Kesejahteraan Rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Dasar Negara Oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo
- Persatuan;
- Kekeluargaan;
- Mufakat dan Demokrasi;
- Musyawarah; dan
- Keadilan Sosial
Rumusan Dasar Negara (Pancasila) Oleh Ir. Soekarno
- Kebangsaan Indonesia:
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan;
- Mufakat atau Demokrasi;
- Kesejahteraan Sosial; dan
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan Dasar Negara (Tri Sila dan Eka Sila) Oleh Ir. Soekarno
- Sosio-nasionalisme
- Sosio-demokratis
- ke-Tuhanan
Rumusan Pancasila Oleh Panitia Sembilan
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan Rumusan Pancasila oleh PPKI
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan Rumusan Pancasila oleh Konstitusi RIS
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
- Perikemanusiaan,
- Kebangsaan,
- Kerakyatan,
- Dan Keadilan Sosial.
Rumusan Pancasila berdasarkan UUD 1945
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.