Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan

Mengerti contoh surat perdamaian kecelakaan yang benar sangat berguna jika Anda ingin membuat surat perjanjian damai kecelakaan.


Ngeneki – Kecelakaan lalu lintas menjadi sebuah musibah yang dapat menimpa seseorang, bahkan Anda. Sekalipun kita telah mengemudi dengan benar dan tidak melanggar peraturan, tetapi yang namanya musibah memang tidak dapat kita duga.

Setelah mengalami kecelakaan tersebut, biasanya beberapa pihak menjadi bersitegang.

Tak jarang orang yang menjadi korban ada yang meminta untuk membawa masalah ke pengadilan agar mendapatkan jalan tengah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara, beberapa orang lain justru ingin berdamai secara kekeluargaan tanpa melalui sidang dan lain sebagainya karena merasa dapat mentoleransi musibah yang terjadi.

Jika melihat dari sana, maka berdamai melalui sidang dan kekeluargaan menjadi pilihan masing-masing pihak, faktor utama yang menjadi dasar keputusan umumnya adalah seberapa berat kecelakaan yang terjadi, separah apa kondisi korban, dan seberapa salah pelaku.

Sebab tidak semua kecelakaan dapat berasal dari satu pihak saja, bisa dua pihak sama-sama salah, tetapi ada satu yang lebih berindikasi menjadi pelaku sehingga surat perdamaian kecelakaan menjadi jawaban untuk menyelesaikan konflik.

Baca juga: Contoh Surat Undangan Wali Murid

Jika Anda adalah orang ingin mengerti contoh surat perdamaian kecelakaan silakan baca berikut ini.

Contoh Surat Perjanjian Damai Kecelakaan

Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan
Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan

Surat Perdamaian Kecelakaan

Kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Mushiron Muslimin
Umur : 22
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Cikikis No.2 Kecamatan. Jangur Kelurahan. Sigaran

Selanjutnya dengan pihak pertama (Pengendara motor Honda Vario Z 7000 MN)

Nama : Maman Ohim
Umur : 25
Pekerjaan : Buruh Swasta
Alamat : Jln. Cimulu No.2 Kecamatan. Koler Kelurahan. Simprung

Selanjutnya dengan pihak kedua (pengendara motor Honda CBR Z 1000 ZE)

Sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat Tanggal 30 Januari 2022, tepatnya pada pukul 09.15 WIB.

Terjadinya kecelakaan di jalan Cibatu, kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, kecelakaan ini dialami oleh kedua pihak yang menggunakan kendaraan bermotor, di antaranya adalah Motor Honda Vario Z 7000 MN yang dikendarai oleh pihak pertama bertabrakan dengan Motor Honda CBR Z 1000 ZE yang dikendarai pihak kedua.

Kecelakaan ini menyebabkan kedua pihak mengalami luka-luka serta kedua unit dari kendaraan milik masing-masing pihak mengalami kerusakan parah, kedua kendaraan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Atas kejadian kecelakaan lalulintas tersebut, kami kedua belah pihak bersepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak manapun, adapun perjanjian yang tertera sebagai berikut:

  1. Kedua belah pihak telah mengakui bahwa kecelakaan yang telah terjadi pada hari Jumat tersebut, terjadi akibat kelalaian daripada kedua belah pihak sehingga kecelakaan tersebut akhirnya terjadi.
  2. Sesuai dengan kesepakatan yang telah dibicarkan, bahwa pihak pertama bersedia untuk membantu biaya kerusakan pada kendaraan pihak kedua sebesar 50 persen. Pihak pertama juga bersedia untuk membantu biaya pengobatan pihak kedua di luar BPJS sebanyak 1.000.000 (satu juta rupiah.
  3. Dengan demikian setelah surat perdamaian ini kami buat serta kami tanda tangani, kedua belah pihak tidak akan saling menuntut satu sama lain. Kedua pihak tidak akan menuntut ganti rugi kepada pihak manapun, baik saat ini atau dikemudian hari sehubungan dengan perkara kecelakaan yang terjadi tersebut.

Demikianlah surat perdamaian kecelakaan ini kami buat untuk dipergunakan dengan sebenar-benarnya, serta surat ini kami buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, melainkan semua yang tertera pada perjanjian ini dibuat atas kesadaran dari kedua belah pihak agar dapat berguna dengan sebaik-baiknya.

Tasikmalaya 1 Februari 2022

Mushiron Muslimin

(Pihak Pertama)

Jakaria Yahya

(Saksi-Saksi)

  1. Dhani (saksi pihak pertama)
  2. Cicih (saksi pihak kedua)

Baca juga: Contoh Iklan Lowongan Pekerjaan Semua Posisi

Contoh Surat Perjanjian Perdamaian Kecelakaan

Surat Perjanjian Perdamaian Kecelakaan dengan Kesepakatan Bersama

Pada hari ini, Tanggal 30 Januari 2019 bahwa kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak pertama:

Nama : Ahmad Asep
Tempat Tanggal Lahir : Tasikmalaya, 13 Februari 1993
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan : Freelance
Alamat : Jalan Cimukut Utama No.22, Kec. Karangan, Kel. Sidikan, Tasikmalaya

Serta membutuhkan surat keterangan lainnya

Pihak kedua:

Nama : Jajang Sandi
Tempat Tanggal Lahir : Tasikmalaya 20 Mei 1995
Pekerjaan : Montir
Alamat : Jalan Leuwianyar No.15 Kec. Cipedes Kel. Sukamanah, Tasikmalaya

Serta membutuhkan surat keterangan lainnya

Sehubungan dengan adanya surat kesepakatan ini, maka kedua belah pihak akan menyampaikan ketersediaannya untuk bersedia berdamai, atas kejadian perselisihan antara kedua belah pihak. Yang mana pihak pertama dan pihak kedua secara bersamaan, selanjutnya sebagai para pihak ini akan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa, pada hari kamis tanggal 20 Desember 2018, pihak pertama pada surat ini telah mengalami luka-luka, yang mengharuskannya mendapatkan perawatan medis di rumah sakit umum wilayah setempat.
  2. Telah dinyatakan bahwa, luka-luka yang pihak pertama alami tersebut diduga akibat tindakan penganiayaan, yang pada saat itu dilakukan oleh pihak kedua bersama para pelaku lainnya.
  3. Atas terjadinya tindakan penganiayaan tersebut, pihak pertama sebelumnya telah mengajukan laporan kepada pihak berwajib, atas dugaan tindak pidana alias tindakan penganiayaan yang saat itu dilakukan oleh pihak kedua.
  4. Pihak kedua disini telah mengakui perbuatannya, serta telah menyatakan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Pihak kedua juga telah menyatakan permohonan maafnya, kemudian berjanii bahwa tidak akan mengulangi kembali perbuatannya tersebut, serta memohon pihak pertama untuk mencabut kembali laporannya.

Dengan adanya pernyataan di atas, maka kedua belah pihak telah membuat kesepakatan sesuai dengan daftar berikut:

  1. Para pihak telah menyepakati untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara damai.
  2. Pihak pertama telah memaafkan perbuatan pihak kedua tanpa syarat.
  3. Pihak pertama telah sepakat untuk mencabut laporan yang telah terkirim kepada pihak kepolisian, serta berjanji tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun setelah perjanjian ini.
  4. Pihak pertama serta pihak kedua tidak akan melakukan tindak pidana lain di kemudian hari, baik terhadap salah satu pihak ataupun orang lain. Jika terjadi kembali, maka kedua pihak siap untuk mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Penutup

Sebagai penutup, surat perjanjian perdamaian kecelakaan adalah surat yang dapat menjadi jawaban atas penyelesaian konflik yang terjadi karena kecelakaan.

Dengan fungsi seperti itu, maka dalam membuat surat perjanjian damai perlu memperhatikan kerendahan hati dan penulisan fakta yang terjadi agar pihak yang menerima surat perdamaian dapat mewujudkan keinganan pengirim.

Mungkin cukup sekian dahulu yang dapat saya sampaikan, semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.


Artikel Terkait:

Share:

Memiliki keterampilan menulis sejak SMA. Topik yang paling diminati adalah edukasi. Mempunyai pengalaman dalam mengajar. Sedang menjalankan studi S1 di jurusan Sastra dan Bahasa Indonesia.