Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Mengetahui pengertian kewajiban warga negara menurut para ahli sangat bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami. Ada juga pengertian kewajiban menurut Soerjono Soekanto.

Hak dan kewajiban merupakan hal yang berbeda namun tidak dapat kita pisahkan. Hak dan Kewajiban juga memiliki pengertian yang berbeda.

Sedangkan, definisi hak dan kewajiban bersifat subjektif, banyak ahli yang mengemukakan pendapat mengenai definisi hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling berkaitan. Dalam kehidupan bernegara dan berbudaya, hak dan kewajiban harus ada di tengah-tengah masyarakat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Subjektifitas hak dan kewajiban membuat setiap bangsa dan negara memiliki hak dan kewajiban yang bebeda.

Selain itu para ahli juga meninjau defisini dari hak dan kewajiban berbeda dan sangat terpegaruh oleh ideologi dari setiap negara.

Jika di negara demokratis setiap warganya memiliki hak yang bebas, di negara komunis rakyatnya memiliki hak yang terbatas.

Baca juga: Sejarah Singkat Perumusan Pancasila Dasar Negara Indonesia

Untuk lebih dalam memahami hak dan kewajiban, mari kita ketahui pengertian hak dan kewajiban berdasarkan sumber yang berbeda-beda, mulai dari pengertian umum, UUD 1945, sampai pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli.

1. Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Soerjono Soekanto

Pengertian Hak Menurut Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto membedakan hak berdasarkan arah penggunaannya. Menurut Soerjono Soekanto hak berarti secara searah (relatif) dan banyak arah (jamak/absolut).

Lalu, pengertian hak searah atau relatif menurut Soerjono Soekanto muncul ketika melakukan perjanjian saja.

Contoh hak-hak searah atau relatif adalah hak menagih atau hak melunasi kesepakatan perjanjian yang telah ada.

Secara luas Sorjono Soekanto juga membahas pengertian hak dalam skala absolut, berikut pendapat Soerjono Soekanto mengenai Hak secara absolut:

  1. Hak dalam penguasa menagih pajak dan hak warga menerima unsur asasi dalam Hukum Tata Negara (HTN).
  2. Hak adalah kesempatan seseorang untuk memiliki kepribadian, kehidupan, tumbuh dan berkembang, serta memiliki kehormatan dankebebasan.
  3. Hak juga merupakan kesempatan seseorang untuk berkeluarga, menjalin hubungan suami istri, menjadiorang tua, dan menjadi anak.
  4. Soerjono Soekanto juga menegaskan Hak adalah kesempatan setiap orang untuk mendapatkan pengakuan atas objek imateriel, ciptaan (Hak Cipta), merek dan paten.

Pengertian Kewajiban Menurut Soerjono Soekanto

Kewajiban menurut Soerjono Soekanto adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap orang yang telah disepakati dalam perjanjian.

2. Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Pengertian Hak Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, Hak adalah kesempatan seseorang untuk menerima atau melakukan suatu yang boleh diterima oleh pihak tertentu dan tidak bisa diganggu oleh pihak lain.

Pengertian Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Menurut Soerjono Soekanto, Kewajiban adalah syarat untuk mendapatkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lain karena dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

3. Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Curzon

Pengertian Hak Menurut Curzon

Curzon membagi klaster hak menjadi enam bagian, di antara lain adalah hak sempurna – tidak sempurna, hak utama, hak publik, hak positif, hak negatif, dan hak milik.

  1. Hak Sempurna – Tidak Sempurna, menurut Curzon hak sempurna adalah hak yang bisa dilaksanakan bahkan dipaksakan melalui oleh hukumsedangkan hak tidak sempurna adalah hak yang dibatasi oleh jangka kadaluwarsa.
  2. Hak utamamenurut Curzon adalah hak yang diperluas oleh hak  lain atau hak tambahan untuk melengkapi hak utama.
  3. Hak publik menurut Curzon adalah hak masyarakat dalam menerima hak negara, hak perdata, dan perorangan.
  4. Hak positif menurut Curzon adalah hak positif harus dilakukannya
  5. Hak negatif menurut Carzon adalah hak agar tidak melakukan.
  6. Hak milik menurut Curzon adalah hak yang berkaitan dengan barang dan ciptaan seseorang.

Pengertian Kewajiban Menurut Curzon

Sama seperti pengertian Hak, Curzon membagi klaster kewajiban menjadi enam bagian sebagai berikut:

  1. Kewajiban mutlak adalah kewajiban yang ada pada diri sendiri dan tidak berhubungan dengan hak yang nisbi yang melibatkan hak orang pihak.
  2. Kewajiban publik adalah kewajiban hukum yang berhubungan dengan hak publik dan wajib manusia patuhi.
  3. Kewajiban positif adalah kewajiban melakukan sesuatu
  4. Kewajiban negatif adalah kewajiban unuk tidak melakukan sesuatu.
  5. Kewajiban universal atau umum adalah kewajiban yang yang berasal dari perjanjian hukum tertentu dan harus terlaksanakan.
  6. Kewajiban primer adalah kewajibanuntuk mematuhi hukum yang berlaku.

Baca juga: Upaya Pencegahan dan Dampak dari Disintegrasi Bangsa Indonesia

4. Pengertian Hak Menurut Salmond

Salmond berpendapat bahwa hak memiliki 4 pengertian,antara lain:

  1. Hak dalam arti sempit adalah hak yang berhubungan dengan kewajiban.
  2. Hak kemerdekaan adalah hak untuk melakukan sesuatu yang tidak melanggar hukum dengan tanpa merugikan atau mengganggu hak orang lain.
  3. Hak kekuasaan adalah hak yang manusia dapatkan untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan hukum.
  4. Hak kekebalan atau imunitas adalah hak agar terbebas dari ancaman orang lain.

5. Pengertian Hak dan Kewajiban secara Umum

Secara umum, hak adalah kewajiban seseorang dalam menerima atau melakukan sesuatu sehingga orang lain tidak boleh mengambil secara paksa.

Dalam kehidupan bernegara, Hak adalah kewajiban seorang untuk mendapatkan jaminan hidup yang layak, kebebasan beragama, keamanan, perlindungan hukum, maupun keadilan sebagai manusia.

Sedangkan pengertian Kewajiban secara umum adalah sesutau yang wajib dilakukan oleh seseorang agar mendapatkan hak atau wewenangnya.

Seseorang harus melaksanakan kewajiban jika sudah mendapatkan haknya.

Definisi hak dan kewajiban memiliki arti yang luas berdasarkan sudut pandang yang berbeda.

Para ahli filsafat dan ilmu sosial seperti Soerjono Soekanto, Prof. Dr. Notonegoro, Salmond, dan Curzon pernah membahas dan memiliki pandangan yang tidak sama.

Berikut adalah pegertian hak dan kewajiban menurut para ahli filsafat dan sosial.

Penutup

Itulah beberapa pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli. Dari berbagai pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan sendiri bahkan membuat definisi menurut kita sendiri. Karena sebenarnya pendapat yang satu dengan lainnya hampir sama.

Mungkin sampai di sini dahulu pembahasan saya kali ini.Semoga dengan adanya artikel ini kamu dapat mengetahui mengenai apa itu hak dan kewajiban dengan benar.

Terima kasih, dan jangan lupa bagikan artikel ini ke yang lain.


Artikel Terkait:

Share:

Memiliki keterampilan menulis sejak SMA. Topik yang paling diminati adalah edukasi. Mempunyai pengalaman dalam mengajar. Sedang menjalankan studi S1 di jurusan Sastra dan Bahasa Indonesia.