Tokoh yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara

Sejarah Singkat Perumusan Pancasila Dasar Negara Indonesia – Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia memiliki sejarah perumusan yang cukup singkat.Perumusan Pancasila yang dilakukan pada masa pra kemerdekaan berhubungan dengan tujuan proklamasi Negara Indonesia.

Perjuangan Indonesia dalam mempersiapkan segala komponen proklamasi selama masa pra-kemerdekaan diurus oleh lembaga Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Begitu juga perumusan Pancasila, dalam membuat dasar negara sebagai salah satu komponen penting proklamasi BPUPKI berperan banyak dalam perumusan Pancasila.

Sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada 2 Mei – 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara, yaitu Pancasila. Pembentukan dasar negara tentunya dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh dengan pertimbangan.

Tokoh Anggota BPUPKI yang Merumuskan Pancasila sebagai Dasar Negara

Ada tiga tokoh anggota BPUPKI yang menyumbangkan pikiran untuk merumuskan isi dari dasar negara. Ketiga tokoh anggota BPUPKI yang turut merumuskan isi dasar negara Indonesia diantaranya:
  1. Mr. Mohammad Yamin, 
  2. Prof. Dr. Mr. Supomo, dan 
  3. Ir. Soekarno.
 

Rumusan Dasar Negara Oleh Mr. Mohammad Yamin 

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato di depan anggota BPUPKI untuk mengusulkan isi dasar negara. Isi dasar negara yang diusulkan Mr. Mohammad Yamin memiliki 5 bunyi, diantaranya:
  1. Peri Kebangsaan; 
  2. Peri Kemanusiaan; 
  3. Peri Ketuhanan; 
  4. Peri Kerakyatan; dan 
  5. Kesejahteraan Rakyat
 
Selain itu, Mr. Mohammad Yamin juga mengusulkan rumusan dasar negara Indonesa secara tertulis yang isi butirnya sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Dasar Negara Oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo

Pada tanggal 31 Mei 1945,Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato di depan dewan BPUPKI dengan mengusulkan 5 bunyi dasar negara. Lima bunyi dasar negara yang diusulkan Prof. Mr. Dr. Soepomo diantaranya:
  1. Persatuan; 
  2. Kekeluargaan; 
  3. Mufakat dan Demokrasi; 
  4. Musyawarah; dan 
  5. Keadilan Sosial
Kelima bunyi dasar negara yang ditetapkan oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo diberi nama Dasar Negara Indonesia Merdeka. Perumusan dasar negara oleh Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H. dan Prof. Mr. Dr. Soepomo masih dipertimbangkan oleh dewan BPUPKI.
 

Rumusan Dasar Negara (Pancasila) Oleh Ir. Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato mengusulkan dasar negara di depan dewan BPUPKI dalam rapat. Butir pidato dari isi dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno, diantaranya:
  1. Kebangsaan Indonesia:
  2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 
  3. Mufakat atau Demokrasi; 
  4. Kesejahteraan Sosial; dan 
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
 
Kelima butir pidato mengenai isi dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila oleh Ir. Soekarno. Oleh sebab itu 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila, karena pada tanggal inilah istilah Pancasila dibuat.
 
Ir. Soekarno mencoba mengupas lebih dalam rumusan dasar negara Indonesia. Selain Pancasila, Ir Soekarno juga merumuskan dasar negara yang diberi nama dengan Tri-Sila dan Eka-Sila.
 

Rumusan Dasar Negara (Tri Sila dan Eka Sila) Oleh Ir. Soekarno

Rumusan dasar negara Tri Sila yang diusulkan oleh Soekarno terdiri dari tiga butir, yaitu: 
  1. Sosio-nasionalisme
  2. Sosio-demokratis
  3. ke-Tuhanan
Sedangkan Tri Sila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno hanya terdiri dari satu butir saja yang berbunyi “Gotong-Royong”.
 

Rumusan Pancasila Oleh Panitia Sembilan

Kelajutan mengenai pembentukan dasar negara Indonesai diproses pada sidang kedua BPUPKI dan bantuan panitia sembilan. Penitia Sembilan memiliki tugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.
 
Diketuai oleh Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua,Panitia Sembilan melaksanakan pertemuan dengan menghasilkan rumusan dasar negara yang baru. Isi butir dari rumusan dasar negara hasil pemikiran panitia sembilan, diantaranya:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Ke lima isi butir rumusan dasar negara Indonesia oleh Panitia Sembilan diatas disebut didokumentasikan dalam suatu piagam yang diberinama Piagam Charter atau Piagam Jakarta. Piagam Charter pada masa itu lebih dikenal dengan sebutan Gentlement Agreement.
 
Isi dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila masih mengalami perubahan isi butir dari tiap sila-Nya. Tepatnya pada sidang lanjutan yang dilaksanakan oleh PPKI. Hasil sidang PPKI mengganti bunyi sila pertama. 
 

Perubahan Rumusan Pancasila oleh PPKI

Salah satu hasil sidang PPKI adalah perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya diganti menjadi berbunyi: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa yang berpengaruh kepada bunyi Pancasila. Sehingga isi Pancasila berubah menjadi: 
  1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 

Perubahan Rumusan Pancasila oleh Konstitusi RIS

Selama berubah menjadi Republik Indonesia serikat, Negara Indonesia juga melakukan revisi dasar negara menjadi:
  1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Perikemanusiaan,
  3. Kebangsaan,
  4. Kerakyatan,
  5. Dan Keadilan Sosial.
 

Rumusan Pancasila berdasarkan UUD 1945

Indonesia berubah kembali dari RIS menjadi negara kesatuan. UUD 1945 berlaku kembali sebagai peraturan nengara. Tentu rumusan Pancasila berubah kembali, menjadi:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Itulah sejarah mengenai perumusam Pancasila yang akhirnya bisa sempurna seperti saat ini. semoga dengan adanya artikel ini kamu bisa mengetahui mengenai sejarahnya dengan jelas. Terima kasih.
Share:

Memiliki keterampilan menulis sejak SMA. Topik yang paling diminati adalah edukasi. Mempunyai pengalaman dalam mengajar. Sedang menjalankan studi S1 di jurusan Sastra dan Bahasa Indonesia.